"Pihak perusahaan mengaku selama 20 tahun beroperasi disitu baru kali ini mengalami banjir tinggi. Tidak hanya oli produksi yang terbawa banjir, tapi seluruh mesin juga rusak akibat terendam air," kata Mahdiawan.
Lebih lanjut, pihaknya hingga saat ini tidak menemukan pelanggaran atau pun unsur pidana dalam kasus meluapnya oli saat banjir di Kawasan Olex.
Baca Juga: Banjir Rendam Kebon Pala, Polisi Gunakan Perahu Karet untuk Evakuasi Warga
"Tidak ada unsur pidana karena dari hasil pemeriksaan lokasi dan klarifikasi pihak perusahaan tidak ditemukan unsur kesengajaan. Jadi banjir ini kan musibah ya, pihak pabrik juga menjadi korban disini karena mesinnya rusak terendam banjir," ujarnya. (ver)
