Nominal THR Pegawai SPPG BGN Berapa? Segini Besarannya yang Terungkap

Jumat 30 Jan 2026, 09:25 WIB
Ilustrasi - Besaran THR pegawai SPPG BGN. (Sumber: unsplash/Mufid Majnun)

Ilustrasi - Besaran THR pegawai SPPG BGN. (Sumber: unsplash/Mufid Majnun)

POSKOTACOID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana menyatakan  seluruh pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Dadan menjelaskan hal tersebut sesuai dengan aturan yang tercantum dalam undang-undang.

Ia mengatakan, dalam undang-undang setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), tanpa terkecuali berhak menerima THR pada Idul Fitri, termasuk para SPPG.

Baca Juga: Viral Sosok Ayah Bigmo Jannah Terjerat Kasus Korupsi: Siapa Muhammad Nasihan dan Apa Pekerjaannya?

“Kalau ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” kata Dadan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Sebagai informasi, pada 1 Juli 2025 lalu, sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah diangkat menjadi PPPK.

Selanjutnya, pada 1 Februari 2026 mendatang, bakal ada sekitar 32 ribu pegawai dapur MBG yang akan kembali diangkat sebagai PPPK.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 17 Kilogram Ganja di Kemayoran

Dari total 32 ribu pegawai tersebut, sebanyak 31.250 prang melalui tahap seleksi formasi khusus dan 750 lainnya melalui jalur formasi umum.

Lantas, berapa nominal THR SPPG BGN tahun 2026? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Nominal Pencairan THR ASN

Perlu diketahui bahwa aturan mengenai pencairan THR bagi ASN, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara lainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Dalam Pasal 9 PP tersebut dijelaskan ada lima komponen THR yang diberikan kepada PNS, PPPK, pejabat lainnya.

Kelima komponennya, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Nominal THR yang diterima bervariasi, tergantung golongan dan jabatan yang juga disesuaikan dengan gaji pokoknya.

Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Awal Puasa Ramadhan 2026? Cek Jadwal Resmi Kemenag

Rincian Gaji ASN

Berikut ini rincian gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen pemberian THR, seperti merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Golongan I

  • IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
  • lIB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.
  • IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700.
  • ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.

Golongan II

  • IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400.
  • IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.
  • IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.
  • IID: Rp2.591.100 - Rp4.125.600.

Golongan III

  • IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
  • IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
  • IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
  • IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.

Golongan IV

  • IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
  • IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
  • IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
  • IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
  • IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Berita Terkait


News Update