Dalam Pasal 9 PP tersebut dijelaskan ada lima komponen THR yang diberikan kepada PNS, PPPK, pejabat lainnya.
Kelima komponennya, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Nominal THR yang diterima bervariasi, tergantung golongan dan jabatan yang juga disesuaikan dengan gaji pokoknya.
Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Awal Puasa Ramadhan 2026? Cek Jadwal Resmi Kemenag
Rincian Gaji ASN
Berikut ini rincian gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen pemberian THR, seperti merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
- lIB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.
- IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700.
- ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400.
- IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.
- IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.
- IID: Rp2.591.100 - Rp4.125.600.
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
- IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
- IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
- IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
- IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
- IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
- IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
- IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
