Tekan Kecelakaan Lalin, Polda Metro Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

Kamis 29 Jan 2026, 09:46 WIB
Ilustrasi. Polda Metro Jaya mendorong percepatan perbaikan jalan rusak supaya kecelakaan dapat ditekan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi. Polda Metro Jaya mendorong percepatan perbaikan jalan rusak supaya kecelakaan dapat ditekan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mendorong percepatan perbaikan jalan rusak penyebab kecelakaan hingga kemacetan lalu lintas.

“Untuk jalan yang rusak dan berpotensi menimbulkan gangguan, mulai dari perlambatan, kemacetan hingga kecelakaan, itu menjadi kegiatan rutin kami. Hasilnya kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk segera dilakukan perbaikan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Januari 2026.

Selain faktor jalan, cuaca ekstrem juga disebut turut berkontribusi terhadap bertambahnya risiko kecelakaan. Komarudin menyebutkan, dampak cuaca ekstrem belakangan ini menyebabkan sejumlah titik ruas jalan mengalami kerusakan.

"Dampak dari cuaca ekstrim yg juga salah satunya beberapa titik pada ruas jalan ada yg rusak juga saat ini masih berlangsung pendataannya," ujarnya.

Baca Juga: Titik Lokasi Banjir Jakarta Hari ini 29 Januari 2026, Waspadai Sejumlah Wilayah ini

Sejalan dengan hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mencatatkan, 27 kecelakaan lalu lintas disebabkan kondisi jalan berlubang pada 1-28 Januari 2026.

“Dari total 27 kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia, delapan orang mengalami luka berat, dan 20 orang lainnya menderita luka ringan,” ucapnya.

Ojo menegaskan, penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti lalai sebagaimana diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara jalan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan terancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp12 juta.

Baca Juga: Jalan Daan Mogot KM 13 Banjir 30 Cm, Lalu Lintas Macet

"Jika kelalaian tersebut menyebabkan korban luka berat, ancaman pidananya bisa satu tahun penjara atau denda Rp24 juta. Sedangkan bila kecelakaan itu sampai menimbulkan korban meninggal dunia, pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta,” katanya.

Oleh karena itu, Ojo mengimbau para kepala satuan lalu lintas di jajaran Polda Metro Jaya bersama-sama segera melakukan inventarisasi dan pendataan jalan rusak di wilayah masing-masing.

Selain itu, ia juga mendorong percepatan perbaikan jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan dan jatuhnya korban jiwa.


Berita Terkait


News Update