POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pelaporan gratifikasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Regulasi baru ini memuat lima poin perubahan utama yang berdampak langsung pada kewajiban pelaporan gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara.
Melansir dari website kpk.go.id, menegaskan bahwa pembaruan aturan ini bertujuan memperkuat sistem pencegahan korupsi serta memberikan kepastian hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan sosial.
“Salah satu instrumen pencegahan korupsi KPK adalah sistem Pengendalian Gratifikasi… Dengan pemahaman yang baik, kita dapat mencegah korupsi, menjaga integritas, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.” demikian ditegaskan KPK dalam penjelasan resmi regulasi tersebut.
Salah satu perubahan krusial dalam aturan terbaru ini adalah penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan praktik sosial yang berkembang di masyarakat.
Baca Juga: KUR BSI 2026 Resmi Dibuka, UMKM Bisa Akses Pembiayaan Syariah hingga Rp500 Juta
Hadiah Pernikahan dan Upacara Adat atau Keagamaan
Dalam peraturan sebelumnya, nilai batas wajar hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per pemberi. Kini, batas tersebut dinaikkan menjadi Rp1.500.000 per pemberi.
Penyesuaian ini dinilai memberikan ruang kewajaran tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian dalam penerimaan gratifikasi.
Pemberian Antar Rekan Kerja Bukan Uang
Untuk pemberian sesama rekan kerja yang tidak berbentuk uang, batas nilai wajar mengalami kenaikan signifikan. Dari sebelumnya Rp200.000 per pemberi dengan total Rp1.000.000 per tahun, kini menjadi Rp500.000 per pemberi dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 per tahun.
Pemberian Rekan Kerja Saat Pisah Sambut, Pensiun, atau Ulang Tahun
Ketentuan mengenai pemberian dalam konteks pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya memiliki batas wajar Rp300.000 per pemberi, dihapus dalam aturan terbaru. Artinya, pemberian dalam konteks ini kini perlu dicermati lebih ketat dan berpotensi wajib dilaporkan.
Laporan Gratifikasi Lebih dari 30 Hari Kerja
Perubahan berikutnya menyangkut batas waktu pelaporan gratifikasi. Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, laporan gratifikasi yang disampaikan melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa ketentuan ini tidak menghapus penerapan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keterlambatan pelaporan tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana apabila memenuhi kriteria gratifikasi yang dianggap suap,” bunyi penegasan dalam regulasi tersebut.
Penandatanganan SK Gratifikasi Berbasis Level Jabatan
Aturan lama menetapkan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi berdasarkan besaran nilai gratifikasi. Dalam regulasi terbaru, mekanisme ini diubah menjadi berbasis sifat ‘prominent’ serta level jabatan pelapor.
Artinya, semakin strategis posisi jabatan pelapor, semakin tinggi tingkat penandatanganan yang diperlukan. Kebijakan ini dinilai memperkuat prinsip akuntabilitas dan pengawasan internal.
Batas Waktu Kelengkapan Laporan Dipersingkat
KPK juga memperketat ketentuan terkait kelengkapan laporan gratifikasi. Jika sebelumnya laporan yang tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja tidak ditindaklanjuti, kini batas waktu tersebut dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
Perubahan ini mendorong pelapor agar lebih disiplin dan proaktif dalam memenuhi persyaratan administrasi.
Baca Juga: Dinas Pertanian Pandeglang Susun Rencana Raperda Ketahanan Pangan
7 Tugas Baru Unit Pengendalian Gratifikasi
Regulasi terbaru turut memperjelas dan memperluas peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi. Kini terdapat tujuh tugas utama UPG, yaitu:
- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
- Memelihara barang titipan hingga adanya penetapan status.
- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
- Melaksanakan kegiatan pengendalian gratifikasi.
- Mendorong penyusunan ketentuan internal di instansi.
- Memberikan pelatihan serta dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
- Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pegawai.
Dengan terbitnya Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK berharap seluruh ASN dan penyelenggara negara semakin memahami batasan penerimaan gratifikasi dan kewajiban pelaporannya. Aturan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dalam membangun budaya integritas.
Pakar kebijakan publik menilai pembaruan ini sebagai langkah adaptif KPK dalam menjawab dinamika sosial tanpa mengurangi substansi pencegahan korupsi.
