CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 14 kepala desa (kades) dilaporkan karena memiliki permasalahan di lingkungan masyarakat.
Kasus yang meyeret 14 nama kades tersebut terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yakni periode 2023 hingga 2025.
Kepala tim SDM Pemdes DPMD Kabupaten Bogor, Achmad Munawar mengatakan belasan kasus tersebut didapatkan dari berbagai jenis aduan mulai dari pidana hukum hingga sengketa administratif.
"Jadi memang rekapan dari tahun 2023 desa-desa yang bukan bermasalah sebenarnya, yang konotasinya ada pengaduan baik dari masyarakat, LSM ataupun media," kata Munawar saat dikonfirmasi Poskota pada Rabu, 28 Januari 2026.
Baca Juga: Viral Sosok Ayah Bigmo Jannah Terjerat Kasus Korupsi: Siapa Muhammad Nasihan dan Apa Pekerjaannya?
Kebanyakan kasus yang menyeret 14 kades ini merupakan administrasi perdata yang diadukan masyarakat kepada pihak DPMP Kabupaten Bogor.
"Cuma kebanyakan ranahnya pengaduan berarti lebih ke perdata," ucapnya.
13 kasus diantaranya telah diselesaikan melalui mediasi oleh DPMD, dengan mengedepankan pendekatan persuasif sehingga masalah dapat terselesaikan.
"Intinya yang 14 itu tinggal satu saja yang 13 sudah kami selesaikan secara kekeluargaan. Jadi kalau ada masalah kita akan koordinasikan dengan kecamatan dan desa," kata Munawar.
Satu kasus yang yang paling menjadi sorotan adalah kasus yang menyeret Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang. Pasalnya kasus ini berkaitan dengan hukum, yakni praktif gratifikasi jual beli tanah.
"Ada aduan tentang lebih ke gratifikasi dan kasus itupun bukan penyalahgunaan anggaran APBD ataupun negara tapi lebih jual beli tanah, nah itu sedang ditangani dan sudah masuk ke pemberhentian sementara," pungkas Munawar. (Cr-6)
