KPK Perbarui Aturan Gratifikasi 2026, Ini 5 Ketentuan Baru yang Berisiko Jerat ASN Jika Diabaikan

Rabu 28 Jan 2026, 14:48 WIB
KPK resmi menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan pelaporan gratifikasi. (Sumber: Instagram/@official.kpk)

KPK resmi menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan pelaporan gratifikasi. (Sumber: Instagram/@official.kpk)

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa ketentuan ini tidak menghapus penerapan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keterlambatan pelaporan tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana apabila memenuhi kriteria gratifikasi yang dianggap suap,” bunyi penegasan dalam regulasi tersebut.

Penandatanganan SK Gratifikasi Berbasis Level Jabatan

Aturan lama menetapkan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi berdasarkan besaran nilai gratifikasi. Dalam regulasi terbaru, mekanisme ini diubah menjadi berbasis sifat ‘prominent’ serta level jabatan pelapor.

Artinya, semakin strategis posisi jabatan pelapor, semakin tinggi tingkat penandatanganan yang diperlukan. Kebijakan ini dinilai memperkuat prinsip akuntabilitas dan pengawasan internal.

Batas Waktu Kelengkapan Laporan Dipersingkat

KPK juga memperketat ketentuan terkait kelengkapan laporan gratifikasi. Jika sebelumnya laporan yang tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja tidak ditindaklanjuti, kini batas waktu tersebut dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

Perubahan ini mendorong pelapor agar lebih disiplin dan proaktif dalam memenuhi persyaratan administrasi.

Baca Juga: Dinas Pertanian Pandeglang Susun Rencana Raperda Ketahanan Pangan

7 Tugas Baru Unit Pengendalian Gratifikasi

Regulasi terbaru turut memperjelas dan memperluas peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi. Kini terdapat tujuh tugas utama UPG, yaitu:

  • Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
  • Memelihara barang titipan hingga adanya penetapan status.
  • Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
  • Melaksanakan kegiatan pengendalian gratifikasi.
  • Mendorong penyusunan ketentuan internal di instansi.
  • Memberikan pelatihan serta dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
  • Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pegawai.

Dengan terbitnya Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK berharap seluruh ASN dan penyelenggara negara semakin memahami batasan penerimaan gratifikasi dan kewajiban pelaporannya. Aturan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dalam membangun budaya integritas.

Pakar kebijakan publik menilai pembaruan ini sebagai langkah adaptif KPK dalam menjawab dinamika sosial tanpa mengurangi substansi pencegahan korupsi.


Berita Terkait


News Update