SERANG, POSKOTA.CO.ID - Operasi Pekat Maung 2026 di Kabupaten Serang digelar selama lima hari. Dari operasi tersebut, ratusan botol minuman keras (miras) dirazia.
Botol miras berbagai jenis dan merek itu dirazia dari sejumlah warung kelontongan dan kios jamu di wilayah hukum Polres Serang.
Selain ratusan botol miras, petugas juga mengamankan lima diriken tuak yang dijual secara ilegal. Operasi ini menyasar lokasi-lokasi rawan kejahatan serta disinyalir menjadi tempat peredaran miras tanpa izin serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi Pekat ini kami laksanakan secara rutin dan berkelanjutan untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” kata Kabagops Polres Serang, Kompol Edi Susanto kepada Poskota, Selasa, 27 Januari 2026.
Baca Juga: PN Serang Diminta Tolak Gugatan Anak terhadap Ibunya
Selain warung kelontongan dan kios jamu, Operasi Pekat juga menyasar tempat-tempat hiburan malam yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi. Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Salah sebuah lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah Cafe Amor, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin. Di tempat tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan peringatan dan pembinaan kepada pengelola usaha agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain menyita miras, petugas juga mendata sepuluh orang Wanita pemandu lagu yang berasal dari luar Serang.
Baca Juga: Harga Tembus Rp150 Ribu per Kg, Pedagang Daging Sapi di Serang Mogok Jualan
Kesepuluh pemandu lagu tersebut kemudian diberikan pembinaan dan arahan secara langsung di lokasi agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum maupun norma sosial di masyarakat.
