Selain itu, gugatan ini masih dalam proses kasasi Mahkamah Agung terkait perkara perdata No. 223/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr dan No. 224/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr, yang sebelumnya dimenangkan OLH di tingkat pertama, namun dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi.
Sementara dalam perkara No. 222/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr, putusan PN dan Pengadilan Tinggi sama-sama memenangkan OLH.
Berdasarkan hal tersebut, tim advokat OLH memohon kepada majelis hakim PN Serang agar menolak seluruh gugatan penggugat.
