PN Serang Diminta Tolak Gugatan Anak terhadap Ibunya

Selasa 27 Jan 2026, 13:50 WIB
Ilustrasi Gedung Pengadilan Negeri Serang. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi Gedung Pengadilan Negeri Serang. (Sumber: Istimewa)

Selain itu, gugatan ini masih dalam proses kasasi Mahkamah Agung terkait perkara perdata No. 223/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr dan No. 224/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr, yang sebelumnya dimenangkan OLH di tingkat pertama, namun dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi.

Sementara dalam perkara No. 222/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr, putusan PN dan Pengadilan Tinggi sama-sama memenangkan OLH.

Berdasarkan hal tersebut, tim advokat OLH memohon kepada majelis hakim PN Serang agar menolak seluruh gugatan penggugat.


Berita Terkait


News Update