PN Serang Diminta Tolak Gugatan Anak terhadap Ibunya

Selasa 27 Jan 2026, 13:50 WIB
Ilustrasi Gedung Pengadilan Negeri Serang. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi Gedung Pengadilan Negeri Serang. (Sumber: Istimewa)

SERANG, POSKOTA.CO.ID  – Pengadilan Negeri (PN) Serang diminta menolak seluruh gugatan dalam perkara No. 198/PDT.G/2025/PN SRG, yang diajukan AM, anak kandung OLH, sebagai penggugat.

Pernyataan tersebut disampaikan OLH melalui tim advokatnya, Tim Pof DR Suhandi Cahaya, kepada media di kantornya yang berada di Jalan Gajah Mada Nomor 10, Jakarta.

Menurut tim advokat, gugatan terkait Akta Kesepakatan Pengalihan Bagian Aset Harta Bersama (gono-gini) yang dibuat di hadapan Notaris HTA No. 37 tanggal 19 November 2019.

Akta tersebut menyebutkan bahwa DSD, pihak yang menjadi sumber kepentingan gugatan, telah mengalihkan hak gono-gininya kepada kedua anaknya, sehingga menurut hukum ia telah kehilangan hak atas aset tersebut.

Baca Juga: Viral Sosok Ayah Bigmo Jannah Terjerat Kasus Korupsi: Siapa Muhammad Nasihan dan Apa Pekerjaannya?

Selain itu, penggugat dan OLH juga tercatat sebagai pihak dalam Akta Kesepakatan No. 5 tanggal 23 Februari 2024 yang memberikan kuasa dan telah menandatangani dalam keadaan sadar serta membebaskan notaris serta saksi dari tanggung jawab di kemudian hari.

“DSD sempat memaksa dan mengancam Notaris TT dengan melapor ke Mahkamah Pengadilan Negeri untuk pembatalan akta kuasa secara sepihak. Namun, pembatalan akta hanya dapat dilakukan atas kesepakatan kedua pihak,” kata tim advokat.

Gugatan yang diajukan AM mencakup Notaris TT sebagai tergugat I, OLH sebagai tergugat II, dan Kepala Kantor BPN Jakarta Utara sebagai tergugat III.

Tim advokat menekankan bahwa dalam proses mediasi, penggugat menyatakan tidak mengetahui isi gugatan yang diajukan, sehingga diduga hanya mengikuti arahan pihak lain.

Baca Juga: Jasmine Wiljono Siapa? Ini Sosok yang Viral Disebut Sebagai Pemilik Whip Pink

“Penggugat yang notabene ahli waris ibunya, melalui gugatan ini, menurut pasal 838 KUHPerdata, seyogyanya telah kehilangan hak untuk mewarisi harta benda ibunya,” ungkap tim advokat.

Selain itu, gugatan ini masih dalam proses kasasi Mahkamah Agung terkait perkara perdata No. 223/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr dan No. 224/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr, yang sebelumnya dimenangkan OLH di tingkat pertama, namun dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi.

Sementara dalam perkara No. 222/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr, putusan PN dan Pengadilan Tinggi sama-sama memenangkan OLH.

Berdasarkan hal tersebut, tim advokat OLH memohon kepada majelis hakim PN Serang agar menolak seluruh gugatan penggugat.


Berita Terkait


News Update