SENAYAN, POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi yang menyebut sebanyak 28 perusahaan masih dapat menjalankan aktivitas usaha meski izinnya telah dicabut.
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo menyebut kondisi ini menunjukkan lemahnya posisi negara dalam menegakkan kewenangan hukum terhadap korporasi.
"Pencabutan izin usaha oleh pemerintah merupakan keputusan administratif yang seharusnya memiliki dampak hukum langsung," ujar Firman dalam keterangannya, Minggu, 25 Januari 2026.
Firman menyoroti fakta bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasi dengan alasan keputusan pencabutan izin belum bersifat final dan masih dapat digugat melalui jalur hukum.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Indonesia Hari Ini, Cek Secara Online di Sini
Menurutnya secara hukum, keputusan pencabutan izin memang dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau lembaga peradilan lainnya. Namun hal itu tidak semestinya dijadikan dasar untuk membiarkan kegiatan usaha terus berlangsung.
“Ini sebuah ironi. Izin sudah dicabut oleh negara, tetapi perusahaan tetap berjalan seolah tidak ada masalah. Lalu di mana kewibawaan negara?” kata Firman.
Firman menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, jika perusahaan terbukti melanggar ketentuan atau tidak memenuhi persyaratan hukum, maka pencabutan izin tersebut sah dan seharusnya segera diberlakukan.
Baca Juga: Link Beli Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Dibuka Hari Ini, Begini Cara War dan Jadwal Mudiknya
“Jangan sampai hukum hanya keras terhadap rakyat kecil, tapi longgar terhadap perusahaan besar,” ucap Firman.
