DPR Soroti Pernyataan Mensesneg soal Perusahaan Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut

Minggu 25 Jan 2026, 18:58 WIB
Mensesneg, Prasetio Hadi. (Sumber: setneg.go.id)

Mensesneg, Prasetio Hadi. (Sumber: setneg.go.id)

Selain itu, Firman menilai pernyataan Mensesneg berpotensi membuka celah bagi korporasi untuk menghindari sanksi.

Negara dinilai terkesan ragu terhadap keputusannya sendiri dan terlalu mempertimbangkan potensi gugatan hukum. Karena itu ia juga meminta pemerintah bersikap tegas.

Baca Juga: Penyebab Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Apa? Ini Kondisi Terkini Usai Pimpin Upacara Duka Korban Pesawat ATR 42-500

“Kalau kondisi ini dibiarkan, yang berdaulat bukan negara, melainkan korporasi. Pemerintah seolah takut digugat sehingga penegakan hukum menjadi setengah-setengah,” tutur Firman. (man)


Berita Terkait


News Update