OJK Resmi Terbitkan POJK 32 Tahun 2025, Aturan Baru Paylater Kini Lebih Ketat, Ini Ketentuannya

Jumat 23 Jan 2026, 17:00 WIB
Ilustrasi - Melalui POJK 32 Tahun 2025, OJK mengatur penyelenggaraan paylater atau BNPL agar lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab, dengan fokus perlindungan konsumen dan data pribadi. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - Melalui POJK 32 Tahun 2025, OJK mengatur penyelenggaraan paylater atau BNPL agar lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab, dengan fokus perlindungan konsumen dan data pribadi. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat pengawasan di sektor keuangan digital dengan menerbitkan regulasi terbaru terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater.

Aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi masyarakat.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32/2025) yang secara khusus mengatur ketentuan penyelenggaraan layanan paylater di Indonesia.

Kehadiran beleid ini sekaligus menegaskan batasan lembaga yang diperbolehkan menyediakan layanan BNPL.

Baca Juga: Telat Bayar Bikin SPayLater Dibekukan? Begini Cara Mudah Kembalikannya

Paylater Hanya Boleh Diselenggarakan Bank dan Perusahaan Pembiayaan

Melalui aturan ini, OJK menetapkan bahwa layanan BNPL hanya dapat dijalankan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa penyelenggara paylater memiliki kemampuan manajemen risiko dan tata kelola yang memadai.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. Bank Umum dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perbankan dalam menyelenggarakan BNPL.

Sementara itu, Perusahaan Pembiayaan diwajibkan memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu sebelum menawarkan layanan paylater kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Cara Menaikkan Limit Shopee Pinjam dan SPayLater: Tips Ampuh Tanpa Ribet

Penyelenggaraan BNPL Konvensional dan Syariah

Dalam aturan tersebut, OJK juga membuka ruang bagi penyelenggaraan BNPL baik secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah. “Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ismail dalam keterangannya, Rabu 24 Desember 2025 lalu.

POJK 32/2025 turut mengatur karakteristik layanan BNPL, mulai dari pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, hingga penggunaan sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.

Prinsip Kehati-hatian dan Perlindungan Konsumen Jadi Fokus

OJK menekankan bahwa seluruh penyelenggara BNPL wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam operasionalnya. Selain itu, aspek pelindungan konsumen dan pelindungan data pribadi nasabah atau debitur juga menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan.

Penyelenggara BNPL diwajibkan memberikan keterbukaan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami oleh calon pengguna maupun nasabah aktif. Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah cicilan, frekuensi pembayaran, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh OJK.

Dengan keterbukaan tersebut, konsumen diharapkan mampu mengambil keputusan pembiayaan secara sadar, terukur, dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Cuan Gunakan Paylater! Ini Manfaat, Risiko dan Tips Aman Menggunakannya

Ketentuan Penagihan hingga Kewenangan Khusus OJK

Selain mengatur karakteristik dan prinsip dasar BNPL, POJK 32/2025 juga memuat ketentuan mengenai mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta aturan penghentian penyelenggaraan layanan paylater, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.

Regulasi ini juga memberikan kewenangan khusus kepada OJK untuk menetapkan kebijakan tertentu demi menjaga stabilitas sektor keuangan.

“OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.

Dengan diterbitkannya POJK 32 Tahun 2025, OJK berharap layanan paylater di Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.


Berita Terkait


News Update