OJK menekankan bahwa seluruh penyelenggara BNPL wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam operasionalnya. Selain itu, aspek pelindungan konsumen dan pelindungan data pribadi nasabah atau debitur juga menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan.
Penyelenggara BNPL diwajibkan memberikan keterbukaan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami oleh calon pengguna maupun nasabah aktif. Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah cicilan, frekuensi pembayaran, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh OJK.
Dengan keterbukaan tersebut, konsumen diharapkan mampu mengambil keputusan pembiayaan secara sadar, terukur, dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Cuan Gunakan Paylater! Ini Manfaat, Risiko dan Tips Aman Menggunakannya
Ketentuan Penagihan hingga Kewenangan Khusus OJK
Selain mengatur karakteristik dan prinsip dasar BNPL, POJK 32/2025 juga memuat ketentuan mengenai mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta aturan penghentian penyelenggaraan layanan paylater, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.
Regulasi ini juga memberikan kewenangan khusus kepada OJK untuk menetapkan kebijakan tertentu demi menjaga stabilitas sektor keuangan.
“OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.
Dengan diterbitkannya POJK 32 Tahun 2025, OJK berharap layanan paylater di Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
