KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Pelarian lintas negara seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya berakhir.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan penyelundupan warga Rohingya berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri hingga ke Turki.
"HS ditangkap oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada Rabu, 21 Januari 2026," ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko kepada awak media, Jumat, 23 Januari 2026.
Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2026 Kapan Dibuka? Cek Jadwal, Rute, dan Kuota Terbarunya di Sini
Menurut Untung, HS sebelumnya masuk dalam daftar buronan internasional Interpol dengan status Red Notice karena kabur ke luar negeri untuk menghindari proses hukum di Indonesia. Kata dia, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama internasional yang intensif. HS berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah diamankan di Turki.
“HS merupakan WNI yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol dan berhasil kami bawa kembali ke Indonesia setelah melarikan diri ke wilayah Turki,” ucap HS.
Dari hasil penyelidikan, HS diketahui bukan pelaku sembarangan. Ia disebut memiliki peran sentral sebagai koordinator yang mengatur masuknya warga Rohingya ke Indonesia melalui jalur Aceh. Wilayah tersebut dijadikan titik transit sebelum para pengungsi kembali diberangkatkan secara ilegal ke negara tujuan lain.
“Perannya adalah mengoordinasikan masuknya warga Rohingya lewat Aceh. Setelah itu, mereka diselundupkan kembali ke sejumlah negara,” jelas Untung.
Baca Juga: Kabar Baik! Gaji PNS Februari 2026 Cair, Golongan 1B Terima Gaji Pokok dan Dua Tunjangan Ini
Aktivitas ilegal HS tidak hanya terbatas di Indonesia. Ia diduga membangun jaringan lintas negara dan menawarkan jasa penyelundupan hingga ke Malaysia, India, dan kawasan lain.
Meski sempat tersangkut perkara serupa, HS kembali menjalankan aksinya dengan jangkauan yang lebih luas.
