Masuk Red Notice Interpol, Seorang WNI Dibekuk di Turki Usai Selundupkan Orang Rohingya via Aceh

Jumat 23 Jan 2026, 17:58 WIB
Ilustrasi, seorang WNI berinisial HS ditangkap di Turki terkait TPPO. (Sumber: freepik)

Ilustrasi, seorang WNI berinisial HS ditangkap di Turki terkait TPPO. (Sumber: freepik)

“Dia banyak memasukkan warga Rohingya lewat Aceh, kemudian juga beroperasi di Kuala Lumpur dan India. Jasa itu yang dia perdagangkan,” ungkap Untung.

Untung menjelaskan, proses penangkapan HS melibatkan koordinasi antara Interpol Indonesia dengan NCB Ankara dan NCB Singapura.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2026 Kapan Dibuka? Ini Perkiraan Jadwal, Formasi, dan Instansi Prioritas

Setelah ditangkap di Turki, HS dipulangkan ke Indonesia dengan transit di Singapura. Lalu sebagian besar warga Rohingya yang diselundupkan menjadikan Indonesia hanya sebagai negara transit. Tujuan utama mereka disebut menuju Australia dan Malaysia.

“Sebagian besar dari mereka ingin keluar dari Bangladesh, transit di Indonesia, lalu melanjutkan perjalanan ke Australia atau Kuala Lumpur,” beber Untung.

Untung menegaskan penangkapan HS menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan TPPO lintas negara.

Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat penyelundupan warga Rohingya tersebut. (man)


Berita Terkait


News Update