POSKOTA.CO.ID - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan Februari 2026 dipastikan akan segera dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS golongan I, masih akan menerima penghasilan berdasarkan regulasi yang saat ini belum mengalami perubahan.
Salah satu golongan yang banyak diperbincangkan adalah PNS golongan 1B, terutama terkait nominal gaji pokok dan tambahan tunjangan lembur.
Isu mengenai rencana kenaikan gaji ASN memang sempat mencuat dan menjadi perhatian publik. Namun, hingga awal 2026, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait realisasi kenaikan gaji PNS. Dengan demikian, besaran gaji PNS Februari 2026 masih mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga: Suka Baca Komik Asia? Ini Bedanya Manga, Manhwa, dan Manhua
Gaji PNS Februari 2026 Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024
Pemerintah telah mengatur struktur gaji PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan gaji PNS. Regulasi ini menjadi dasar pembayaran gaji ASN hingga adanya kebijakan baru.
Sebelumnya, wacana kenaikan gaji ASN mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam perpres tersebut disebutkan rencana peningkatan kesejahteraan ASN.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara,” demikian kutipan langsung dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan pernyataan resmi terkait waktu dan mekanisme kenaikan gaji tersebut. Oleh karena itu, pembayaran gaji PNS Februari 2026 tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Rincian Gaji PNS Golongan I Termasuk Golongan 1B
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan I ditetapkan berdasarkan masa kerja golongan (MKG). Adapun rincian gaji PNS golongan I adalah sebagai berikut:
- Golongan IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Dengan demikian, PNS golongan 1B pada Februari 2026 akan menerima gaji pokok terendah sekitar Rp1,84 juta dan gaji tertinggi mencapai Rp2,67 juta, tergantung masa kerja yang dimiliki.
Besaran ini belum termasuk berbagai tunjangan lain yang sah dan dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
