KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar sore ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Januari 2026.
Ade Safri menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif.
Baca Juga: Kondisi Sakit Saat Rumah Kebanjiran, Seorang Nenek di Jelambar Dievakuasi ke Pengungsian
Kemudian berdasarkan data atau informasi borrower eksisting yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Penyidik juga mendalami dugaan pembuatan pencatatan atau laporan palsu dalam pembukuan maupun laporan keuangan, atau pencatatan yang tidak didukung dokumen sah," jelas Ade Safri.
Menurut Ade Safri, hingga saat ini Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Baca Juga: BPBD DKI Peringatkan Potensi Longsor, Sejumlah Wilayah Jakarta Masuk Zona Rawan
Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan, perkara ini berkaitan dengan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
