Bareskrim Lakukan Penggeledahan Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan TPPU

Jumat 23 Jan 2026, 22:14 WIB
Kantor Dana Syariah Indonesia di Jakarta Selatan digeledah Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU. (Sumber: Istimewa)

Kantor Dana Syariah Indonesia di Jakarta Selatan digeledah Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU. (Sumber: Istimewa)

Penyidik juga menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Amankan Laga Persija vs Madura United di GBK

 "Juga ada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," terang Ade Safri. (man)


Berita Terkait


News Update