Bolehkah WNI Jadi Tentara Amerika Serikat dan Rusia? Viral Perempuan Berhijab Jadi US Army

Kamis 22 Jan 2026, 06:52 WIB
Seorang wanita Indonesia dikabarkan bergabung menjadi tentara AS. (Sumber: Instagram/@bubda_kesidaa)

Seorang wanita Indonesia dikabarkan bergabung menjadi tentara AS. (Sumber: Instagram/@bubda_kesidaa)

POSKOTACOID - Apakah WNI boleh jadi tentara Amerika Serikat maupun negara lainnya? Simak aturan hukumnya berikut ini.

Baru-baru ini, viral di media sosial sebuah video yang menampilkan seorang perempuan berhijab Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengenakan seragam militer Amerika Serikat (AS).

Video viral itu diunggah oleh akun Instagram @bunda_kesidaa dan langsung jadi bahan perbincangan hangat netizen. Dalam video itu menampilkan momen keluarga yang mengantarkan putrinya untuk bertugas sebagai tentara Amerika Serikat.

Perempuan tersebut diketahui bernama Syifa dan diduga bertugas di Angkatan Darat Amerika, sebagaimana yang tertera di seragam tentaranya "US Army".

Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN

Sebelumnya, seorang anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Rio juga menarik perhatian publik lantaran dikabarkan bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.

Ia bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia setelah mengirim pesan WhatsApp kepada anggota Provost Satbrimob Polda Aceh. Bripda Rio juga kabarnya sempat melamar ke US Army dan militer Jerman sebelum akhirnya bergabung dengan tentara bayaran Rusia.

Sebelum Bripda Rio, ada juga anggota Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Kumbara yang lebih dulu mengejutkan publik setelah diketahui bergabung sebagai tentara bayaran Rusia.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Diisukan Menikah dengan Ruben Onsu Secara Diam-diam? Ini Fakta Sebenarnya

Banyaknya WNI yang bergabung menjadi anggota militer negara lain membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai aturan hukum yang berlaku.

Tak sedikit warganet yang mempertanyakan, apakah boleh WNI jadi tentara Amerika Serikat dan Rusia maupun negara lainnya?

Bolehkah WNI Jadi Tentara Negara Lain?

Aturan mengenai legalitas status kewarganegaraan seseorang yang bergabung dengan militer negara lain telah tertuang dalam undang-undang kewarganegaraan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 huruf (d) jelas tertulis bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".

Baca Juga: Inarah Syarafina Siapa? Ini Profil Pacar Umay Shahab yang Diduga Jadi Penyebab Mundurnya Prilly Latuconsina dari Sinemaku Pictures

Dalam Pasal 23 huruf (f) juga menjelaskan bahwa kewarganegaraan seseorang akan hilang jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Sementara itu, melansir dari situs resmi pemerintah AS, untuk bergabung menjadi tentara Amerika Serikat, warga negara asing harus mempunyai Kartu Penduduk Tetap AS atau yang dikenal Green Card.

Apabila seorang WNI mendaftarkan diri untuk memiliki Green Card untuk bisa menetap permanen di AS, maka ia dianggap telah melanggar hukum seperti yang tertera dalam Pasal 23.


Berita Terkait


News Update