Aturan mengenai legalitas status kewarganegaraan seseorang yang bergabung dengan militer negara lain telah tertuang dalam undang-undang kewarganegaraan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 huruf (d) jelas tertulis bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Dalam Pasal 23 huruf (f) juga menjelaskan bahwa kewarganegaraan seseorang akan hilang jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Sementara itu, melansir dari situs resmi pemerintah AS, untuk bergabung menjadi tentara Amerika Serikat, warga negara asing harus mempunyai Kartu Penduduk Tetap AS atau yang dikenal Green Card.
Apabila seorang WNI mendaftarkan diri untuk memiliki Green Card untuk bisa menetap permanen di AS, maka ia dianggap telah melanggar hukum seperti yang tertera dalam Pasal 23.
