Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta telah membuat aturan yakni Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Rombak Besar-besaran, Sejumlah Kasatreskrim hingga Kapolsek Dimutasi
Dalam peraturan tersebut, diatur larangan membakar sampah yang dapat mencemari lingkungan. (pan)
