JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komite III DPD RI menggelar Rapat Kerja bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam rangka pengawasan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Wakil Ketua Komite III DPD, Erni Daryanti menyampaikan, rapat kerja ini menegaskan penyelenggaraan ibadah haji sebagai amanat konstitusional dan tanggung jawab negara sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kehadiran UU Nomor 14 Tahun 2025 diharapkan semakin memperkuat peran pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, serta perlindungan jemaah haji secara menyeluruh, mulai proses pendaftaran hingga kepulangan ke Tanah Air.
Berdasarkan data Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jemaah reguler tahun 2026, besaran biaya ditetapkan berbeda-beda berdasarkan embarkasi, antara lain Aceh sekitar Rp78,3 juta, Medan Rp79,4 juta, Batam Rp87,3 juta, Jakarta (Pondok Gede/Cipondoh/Bekasi) Rp91,8 juta, Surabaya Rp93,9 juta, serta Yogyakarta sekitar Rp86,2 juta per jemaah.
“Dana haji yang bersumber dari setoran awal dan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ini merupakan dana umat, sehingga harus dikelola secara aman dan optimal untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan haji lintas generasi. Kami menilai BPKH memiliki peran strategis sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengelolaan, pengembangan, serta pertanggungjawaban keuangan haji sesuai prinsip syariah dan kehati-hatian,” kata Erni di Gedung DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026.
Erni menambahkan, DPD dan BPKH perlu bekerja sama secara sinergis agar kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M memberikan dampak positif bagi jemaah. Besaran Bipih yang dibayar Jemaah berkisar Rp45-60 juta tergantung embarkasi, sedangkan sisanya dipenuhi dari nilai manfaat dana haji hasil pengelolaan investasi oleh BPKH.
“Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang BPIH Tahun 1447 H/2026 M yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat dana haji, kami berharap skema ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meringankan beban biaya yang dibayar langsung oleh jemaah, dengan besaran BPIH yang bervariasi antar embarkasi,” ujarnya.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf menyampaikan, biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 berkurang.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
“Pada tahun 1447 H/2026 M, pemerintah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp87,4 juta. Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun lalu sebesar Rp89,4 juta. Penurunan ini sebelumnya disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah pada 29 Oktober 2025,” ucapnya.
Melalui sinergi kebijakan yang lebih kuat, diharapkan terwujud tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang profesional, transparan, berkeadilan, serta berorientasi pada pelayanan jemaah yang aman, nyaman, dan bermartabat.
