POSKOTA.CO.ID - Penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali menyita perhatian publik.
Kasus ini dinilai sensitif karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji serta hak ribuan calon jemaah Indonesia yang menanti keberangkatan ke Tanah Suci.
Di tengah sorotan tersebut, respons keras datang dari Yudo Sadewa, putra Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Melalui unggahan di media sosial, Yudo menyampaikan sindiran tajam yang mencerminkan kekecewaan atas dugaan penyelewengan kuota haji yang berdampak luas bagi masyarakat.
Pernyataan Yudo Sadewa pun dengan cepat menjadi perbincangan warganet. Banyak pihak menilai komentarnya mewakili keresahan publik, terutama setelah mencuat fakta bahwa kebijakan pembagian kuota haji diduga menyebabkan ribuan calon jemaah gagal berangkat pada musim haji 2024.
Baca Juga: Fakta di Balik Isu Menkeu Purbaya Ungkap Transaksi Gelap Jokowi Hampir Rp1.000 Triliun
Sindiran Keras Yudo Sadewa di Media Sosial
Melalui akun media sosial pribadinya, Yudo Sadewa menuliskan kalimat bernada sindiran tajam menanggapi dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Gus Yaqut.
Ia menyebut, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatannya dinilai jauh melampaui batas moral. “Setan saja sujud hormat sama kalian,” tulis Yudo dalam unggahan yang dikutip Poskota pada, Kamis, 15 Januari 2026.
Tak hanya itu, Yudo juga membagikan tangkapan layar pemberitaan terkait kebijakan kuota haji yang menyebabkan sekitar 8.400 calon jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci.
Menurutnya, dampak kebijakan tersebut terasa sangat kejam bagi masyarakat. “Allahu Akbar, ini lebih kejam daripada setan sih,” lanjutnya dalam unggahan tersebut.
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026.
Penetapan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
