7 Golongan Orang yang Bansos PKH dan BPNT Januari 2026 Gagal Cair, Cek Kriterianya

Minggu 18 Jan 2026, 10:57 WIB
Golongan orang yang gagal dapat bansos PKH dan BPNT Januari 2026. (Sumber: Kemensos.go.id)

Golongan orang yang gagal dapat bansos PKH dan BPNT Januari 2026. (Sumber: Kemensos.go.id)

POSKOTACOID - Pemerintah resmi menyalurkan kembali bansos PKH dan BPNT pada Januari 2026. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap kepada keluarga miskin yang terdaftar sebagai penerima.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dan data dirinya berhasil terverifikasi serta tervalidasi di DTSEN, maka bakal menerima alokasi dana bantuan dari pemerintah.

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data terbaru dalam pelaksanaan sejumlah program sosial, termasuk penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Melansir dari situs resmi resmi Kementerian Sosial (Kemensos), DTSEN adalah sumber data yang sekarang ini dijadikan rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk melaksanakan seluruh program kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Cek 15 Platform Nonton Video Bokeh atau Film Jepang Gratis Legal Tanpa Proxy VPN? Cek Selengkapnya!

DTSEN diharapkan dapat membantu pemerintah dalam pelaksanaan penyaluran sejumlah bantuan sosial agar lebih transparan dan juga tepat sasaran dibandingkan basis data yang sebelumnya.

Bagi keluarga miskin yang data-datanya tidak berhasil terverifikasi di DTSEN, maka dana bantuannya gagal cair pada 2026.

Lantas, siapa saja golongan orang yang tidak berhasil menerima pencairan bansos PKH maupun BPNT 2026 dari pemerintah?

Golongan Orang Gagal Dapat Bansos

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, DTSEN menggantikan DTKS sebagai basis data terbaru yang dijadikan acuan dalam menyalurkan bantuan sosial agar tepat sasaran.

Apabila KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sebelumnya tercantum di DTKS, lalu kini tertolak di DTSEN, maka KPM tersebut tidak akan bisa menjadi penerima manfaat di periode penyaluran selanjutnya.

Baca Juga: Link Full Video Amalia Mutya Viral Dicari Netizen di Telegram dan X, Apa Isinya? Ternyata Ini


Berita Terkait


News Update