POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru mengenai kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya mendapat kejelasan. Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru atau TPG 100 persen serta gaji ke-13 guru ASN mulai diproses secara bertahap di seluruh Indonesia.
Meski demikian, tidak semua daerah menerima pencairan dalam waktu yang bersamaan karena menyesuaikan kesiapan administrasi masing-masing pemerintah daerah.
Kebijakan ini menjadi perhatian besar di kalangan guru, terutama menjelang momen penting seperti Hari Raya dan awal tahun ajaran baru. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh hak guru ASN tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dokumen Pengajuan KUR BRI 2026 yang Wajib Disiapkan Calon Debitur
Apresiasi Negara untuk Guru ASN Bersertifikasi
Pemberian THR TPG 100 persen merupakan bentuk penghargaan negara kepada guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administratif. Kebijakan ini secara khusus menyasar guru yang tidak menerima tunjangan kinerja daerah, sehingga kesejahteraan mereka tetap terjaga secara adil.
Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa negara berkomitmen penuh dalam memenuhi hak keuangan aparatur pendidikan.
“Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN sudah disalurkan ke rekening kas pemerintah daerah sejak akhir Desember,” ujar perwakilan Kemenkeu dalam penjelasan kebijakan fiskal terkait belanja pegawai.
Pernyataan ini menegaskan bahwa dari sisi anggaran pusat, tidak ada kendala dalam pembayaran THR maupun gaji ke-13 guru.
Fungsi Gaji ke-13 bagi Guru ASN
Selain THR, gaji ke-13 guru ASN juga menjadi instrumen penting dalam mendukung kebutuhan pendidikan keluarga. Pemerintah berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan sekolah anak, pengadaan perlengkapan belajar, hingga persiapan memasuki tahun ajaran baru.
Kebijakan gaji ke-13 selama ini dipandang sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap sektor pendidikan. Dengan dukungan finansial yang memadai, guru diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas profesionalnya dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Mengapa Pencairan Dilakukan Bertahap?
Meski anggaran telah tersedia, pencairan THR TPG dan gaji ke-13 guru ASN tidak dilakukan secara serentak. Kemenkeu menegaskan bahwa proses pencairan lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Beberapa faktor yang memengaruhi perbedaan waktu pencairan antara daerah antara lain:
- Kelengkapan dan validasi data kepegawaian guru ASN
- Proses verifikasi dan pengajuan pencairan oleh dinas terkait
- Kebijakan teknis dan kesiapan administrasi masing-masing pemerintah daerah
Oleh karena itu, guru ASN diimbau untuk memahami bahwa perbedaan jadwal pencairan bukan berarti adanya penghapusan atau pengurangan hak.
Imbauan Pemerintah kepada Guru
Pemerintah mengingatkan para guru agar memantau informasi resmi yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan atau pemerintah daerah setempat. Guru juga diminta tidak mudah terpengaruh oleh isu atau kabar tidak resmi mengenai keterlambatan pencairan yang beredar di media sosial.
“Selama proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, pencairan THR TPG dan gaji ke-13 guru ASN dipastikan tetap dilakukan,” demikian penegasan pemerintah dalam kebijakan pembayaran belanja pegawai.
Langkah ini penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara.
Baca Juga: HORE! Bansos Beras 10 Kg Tahun 2026 Cair, Cek Nama Penerima Manfaat di Sini
Dampak terhadap Kesejahteraan dan Mutu Pendidikan
Melalui kebijakan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13, pemerintah berharap kesejahteraan guru ASN semakin meningkat. Dengan kondisi finansial yang lebih stabil, guru diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan profesional.
Kesejahteraan guru memiliki korelasi langsung dengan kualitas pembelajaran di sekolah. Guru yang sejahtera cenderung memiliki motivasi kerja yang lebih baik, sehingga berdampak positif pada mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.
Pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 guru ASN merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sektor pendidikan. Meski dilakukan secara bertahap, pemerintah memastikan seluruh dana tetap dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Guru ASN diharapkan tetap tenang, mengikuti prosedur, dan memantau informasi resmi agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala.
