Resmi dari Menkeu Purbaya! THR dan TPG Dibayar 100 Persen, Gaji ke-13 Terealisasi Lebih Awal

Minggu 18 Jan 2026, 19:37 WIB
Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 Guru ASN Diproses Bertahap. (Sumber: YouTube/Kemenkeuri)

Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 Guru ASN Diproses Bertahap. (Sumber: YouTube/Kemenkeuri)

POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru mengenai kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya mendapat kejelasan. Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru atau TPG 100 persen serta gaji ke-13 guru ASN mulai diproses secara bertahap di seluruh Indonesia.

Meski demikian, tidak semua daerah menerima pencairan dalam waktu yang bersamaan karena menyesuaikan kesiapan administrasi masing-masing pemerintah daerah.

Kebijakan ini menjadi perhatian besar di kalangan guru, terutama menjelang momen penting seperti Hari Raya dan awal tahun ajaran baru. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh hak guru ASN tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dokumen Pengajuan KUR BRI 2026 yang Wajib Disiapkan Calon Debitur

Apresiasi Negara untuk Guru ASN Bersertifikasi

Pemberian THR TPG 100 persen merupakan bentuk penghargaan negara kepada guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administratif. Kebijakan ini secara khusus menyasar guru yang tidak menerima tunjangan kinerja daerah, sehingga kesejahteraan mereka tetap terjaga secara adil.

Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa negara berkomitmen penuh dalam memenuhi hak keuangan aparatur pendidikan.

“Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN sudah disalurkan ke rekening kas pemerintah daerah sejak akhir Desember,” ujar perwakilan Kemenkeu dalam penjelasan kebijakan fiskal terkait belanja pegawai.

Pernyataan ini menegaskan bahwa dari sisi anggaran pusat, tidak ada kendala dalam pembayaran THR maupun gaji ke-13 guru.

Fungsi Gaji ke-13 bagi Guru ASN

Selain THR, gaji ke-13 guru ASN juga menjadi instrumen penting dalam mendukung kebutuhan pendidikan keluarga. Pemerintah berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan sekolah anak, pengadaan perlengkapan belajar, hingga persiapan memasuki tahun ajaran baru.

Kebijakan gaji ke-13 selama ini dipandang sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap sektor pendidikan. Dengan dukungan finansial yang memadai, guru diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas profesionalnya dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Mengapa Pencairan Dilakukan Bertahap?

Meski anggaran telah tersedia, pencairan THR TPG dan gaji ke-13 guru ASN tidak dilakukan secara serentak. Kemenkeu menegaskan bahwa proses pencairan lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.


Berita Terkait


News Update