Ketentuan ini sendiri bertujuan memastikan pengelola program memiliki kecukupan modal untuk menanggung kewajiban asuransi, sekaligus menjadi bantalan perlindungan apabila terjadi lonjakan klaim atau tekanan keuangan.
Ketentuan lain yang turut direvisi terdapat dalam Pasal 7. Dalam aturan terbaru, ditegaskan bahwa kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi, ditambah dengan piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, wajib paling sedikit sebesar jumlah Liabilitas Asuransi.
"Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditambah dengan piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling sedikit sebesar jumlah Liabilitas Asuransi," jelas keterangan pasal tersebut.
Lebih lanjut, PMK 118/2025 juga menetapkan batasan porsi penempatan investasi untuk setiap instrumen.
Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas dana jaminan dan meminimalkan risiko kerugian investasi.
Baca Juga: Fakta di Balik Isu Menkeu Purbaya Ungkap Transaksi Gelap Jokowi Hampir Rp1.000 Triliun
Untuk program Tabungan Hari Tua, investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) diwajibkan paling sedikit sebesar 30 persen dari total investasi.
Sementara itu, penempatan pada saham dan obligasi dibatasi dengan persentase tertentu agar portofolio investasi tetap seimbang dan aman.
Dalam ketentuan peralihan, pemerintah memberikan waktu penyesuaian hingga maksimal tiga tahun bagi pengelola program yang portofolio investasinya belum sesuai dengan ketentuan baru.
Selama masa transisi tersebut, pengelola wajib menyampaikan rencana penyesuaian serta laporan perkembangan secara berkala kepada Menteri Keuangan.
PMK 118/2025 juga mempertegas kewajiban pengelola dalam membentuk liabilitas asuransi untuk program JKK dan JKM. Hal ini diatur dalam ketentuan baru Pasal 22.
"Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan," bunyi ketentuan baru Pasal 22 PMK 118/2025 tersebut.
