Aturan Baru Kemenkeu Purbaya: DJP Kini Bisa Blokir dan Jual Saham Penunggak Pajak

Minggu 18 Jan 2026, 17:14 WIB
DJP bisa blokir dan jual saham penunggak pajak menurut aturan baru kemenkeu Purbaya (Sumber: Instagram/@menkeuri)

DJP bisa blokir dan jual saham penunggak pajak menurut aturan baru kemenkeu Purbaya (Sumber: Instagram/@menkeuri)

Jika dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan kewajiban pajak belum dilunasi, DJP dapat menjual saham yang disita untuk menutup utang pajak dan biaya penagihan. Selain itu, saldo dana yang tersimpan di Rekening Dana Nasabah juga dapat dipindahbukukan ke RDN milik DJP.

Penjualan saham dilakukan di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa, sesuai ketentuan pasar modal. Harga jual saham ditetapkan paling rendah sebesar harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan penjualan.

Setelah transaksi selesai, hasil penjualan dipindahkan ke Rekening Penampungan Sementara DJP. Jurusita Pajak kemudian memperhitungkan utang dan biaya penagihan sebelum menyetorkan dana ke kas negara.

Baca Juga: Cek 15 Platform Nonton Video Bokeh atau Film Jepang Gratis Legal Tanpa Proxy VPN? Cek Selengkapnya!

Apabila terdapat kelebihan dana atau sisa saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada Penanggung Pajak. Dengan aturan ini, pemerintah berharap kepatuhan pajak meningkat sekaligus memperkuat optimalisasi penerimaan negara.


Berita Terkait


News Update