Kejagung Masih Tunggu Keputusan Interpol Pusat soal Red Notice Jurist Tan dan Cheryl

Rabu 14 Jan 2026, 17:14 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Selain itu, kata Anang, tim penyidik juga melakukan penelusuran aset secara paralel untuk kepentingan pembuktian dan pemulihan kerugian negara.

Penyidikan tidak hanya soal pemidanaan, tetapi juga penelusuran aset, baik milik Jurist Tan maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat


Berita Terkait


News Update