POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) hingga kini masih menunggu respons Interpol Pusat atau Interpol General Secretariat di Lyon, Prancis terkait pengajuan Red Notice terhadap Jurist Tan dan Cheryl, anak terpidana kasus korupsi Surya Darmadi.
Pengajuan tersebut dilakukan untuk mendukung upaya penegakan hukum terhadap para tersangka yang diduga berada di luar negeri.
“Kami sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap Jurist Tan dan Cheryl. Berkasnya sudah diteruskan oleh National Central Bureau (NCB) ke Interpol pusat di Lyon. Saat ini kami masih menunggu apakah permohonan tersebut disetujui atau tidak,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.
Menurut Anang, proses di Interpol membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan internasional.
Pihak Kejagung pun terus berkoordinasi dengan Interpol dan penyidik terkait perkembangan permohonan tersebut.
“Kami tinggal menunggu hasilnya. Mekanismenya memang seperti itu,” kata Anang.
Kendati demikian, Anang menegaskan Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan dalam fakta persidangan, Jurist Tan disebut memiliki peran yang cukup dominan dalam perkara yang menjerat Surya Darmadi.
Ia juga memastikan bahwa upaya hukum dalam perkara ini tetap berjalan.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, peranan Jurist Tan sangat dominan. Kalau merasa tidak bersalah, ya seharusnya hadir untuk membuktikan,” jelas Anang.
