Pejabat Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Bagus untuk Shock Therapy

Minggu 11 Jan 2026, 09:14 WIB
KPK OTT pejabat pajak wilayah  Jakarta Utara. (Sumber: Dok/KPK)

KPK OTT pejabat pajak wilayah Jakarta Utara. (Sumber: Dok/KPK)

POSKOTACOID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) perdana di tahun 2026 ini terhadap pejabat di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Utara.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari empat pegawai pajak dan empat pihak swasta yang merupakan wajib pajak.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Poskota pada Minggu, 11 Januari 2026.

Selain menangkap sejumlah pihak terkait, KPk juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing serta logam mulia.

Baca Juga: OTT di Jakut, KPK Amankan 8 Orang Terkait Dugaan Suap Pajak

Menkeu Purbaya Beri Pendampingan Hukum

Terkait kabar adanya sejumlah pegawai pajak yang terjaring OTT KPK, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum.

"Proses hukum berjalan dan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan bidang hukum, karena enggak boleh ditinggalkan, bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan," kata Purbaya dalam keterangannya.

Meskipun ada pendampingan hukum, kata Purbaya, namun itu bukan merupakan bentuk intervensi terhadap pegawai tersebut.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tarik Dana SAL Rp75 Triliun, OJK Tegaskan Likuiditas Bank Tetap Terjaga

"Kita akan jalani proses hukum yang seharusnya ada. Bahkan bukan berarti itu intervensi. Jadi kita enggak tinggal sendirian, tapi enggak ada intervensi juga," jelasnya.

Lebih lanjut, bendahara negara itu juga menyebut bahwa pihaknya akan menghormati setiap proses hukum yang berjalan sebagai salah satu bentuk efek jera kepada para pegawai pajak.

"Kita ikuti aja prosesnya seperti apa. Kita menghormati proses yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak," ujarnya.

KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka

OTT yang dilakukan KPK ini terkait adanya dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Baca Juga: Purbaya Soroti Kinerja Dirjen Pajak Buntut Praktik Under Invoicing Sawit hingga Baja

Ada lima orang tersangka yang sudah ditetapkan KPK, yaitu

  1. DWB: Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  2. AGS: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  3. ASB: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  4. ABD: Konsultan Pajak
  5. EY: Staf PT WP.

Pada kasus ini, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara  diduga meminta imbalan sebesar Rp8 miliar kepada pihak swasta untuk menutupi pengurangan nilai pajak yang telah disepakati.

“Dari angka Rp 23 miliar tersebut, sebesar Rp 8 miliar dimaksudkan sebagai fee untuk saudara AGS dan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.

Permintaan tersebut muncul setelah tim pemeriksa menemukan adanya kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP periode 2023.

Dikarenakan PT WP mengaku keberatan dengan jumlah tersebut, akhirnya disepakati pembayaran fee dengan nominal yang sudah ditentukan. Pihak pegawai pajak pun diketahui menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar, turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen pada Desember 2025 lalu.


Berita Terkait


News Update