Dalam konstruksi perkara, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap terkait pengurusan kewajiban pajak. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang tentang KUHP.
Adapun tiga pejabat pajak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang dikaitkan dengan KUHP terbaru.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang digelar KPK pada Jumat, 9 Januari 2026 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara.
