TAMBORA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap setelah nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kedua pelaku berinisial ML, 43 tahun, dan RS, 41 tahun, ditangkap di rumah kontrakan, Jumat, 21 November 2025.
"Berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di kos-kosan daerah Krendang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedy Bennyahdi saat konferensi pers, Selasa, 2 Desember 2025.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 19 kg narkoba jenis sabu. Barang bukti dibagi dalam 19 paket kemasan besar berwarna hitam.
Baca Juga: Kronologi 9 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi, Pengemudi Honda Jazz Tewas
"Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 19 paket kemasan besar warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 19.000 gram atau 19 kilogram," ujarnya.
Ia menjelaskan, sabu didapatkan pelaku dari AB. Keduanya bahkan dibelikan tiket untuk menjemput barang di Pekan Baru.
"Jadi Saudara ML dan saudari RS ini dibelikan tiket oleh kedua orang tersebut yang berada di Pekanbaru untuk berangkat ke Pekanbaru mengambil barang. Setelah itu diarahkan barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta," ucapnya.
Sementara itu, 19 kg sabu rencananya hendak dibawa kembali ke Pekan Baru. Namun, pasutri ini keburu ditangkap.
Baca Juga: BNN Banten Gagalkan Penyelundupan 4 Kilogram Sabu dari Jaringan Pengedar Asal Sumbar
"Belum sempat diedarkan dan dikirimkan, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit yang bergerak di lapangan," ucap dia.
