Proses pengeluaran barang bukti dilakukan secara medis oleh tim dokter dengan metode alami menggunakan obat perangsang buang air besar.
"Saat ini kedua tersangka masih menjalani perawatan dan pemeriksaan lanjutan di RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Eko menegaskan, pengungkapan tersebut telah menyelamatkan 8.196 jiwa dari potensi bahaya narkoba. Selain itu, biaya rehabilitasi kesehatan hemat Rp13,11 miliar.
