"Kita lakukan penghentian dulu sementara sambil mereka melakukan semua syarat yang ada karena ternyata mareka tidak punya izin dari kementerian LH jadi kita minta mereka untuk berkordinasi atau bersurat pada kementerian LH," ucap Teuku.
Sebelumnya, saat dilakukan penyegelan, PT Mitra Biosfer Indonesia juga tak dapat menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi tersebut semakin menguatkan dasar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk mengambil langkah tegas berupa tindakan penyegelan. (cr-6)
