Perlu dicatat, aturan ganjil genap ini hanya berlaku bagi kendaraan yang mengarah naik ke Puncak.
Sementara kendaraan yang melaju dari arah Puncak menuju Jakarta atau Ciawi tidak terdampak kebijakan tersebut.
Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap Puncak
Adapun ruas jalan yang termasuk dalam zona ganjil genap Puncak Bogor, yakni meliputi.
- Jalur Simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur
- Jalur Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur hingga Simpang Gadog Jalan Raya Puncak
Jadwal One Way Puncak Bogor
Selain ganjil genap, Polres Bogor juga memberlakukan sistem satu arah (one way) yang bersifat situasional namun mengikuti pola reguler setiap akhir pekan dan hari libur.
One Way Arah Naik ke Puncak (Pukul 07.00–12.00 WIB)
Pada jam ini, seluruh badan jalan difokuskan untuk kendaraan yang menuju kawasan Puncak.
Arus kendaraan dari arah Puncak menuju bawah dihentikan sementara di sejumlah titik pengendalian seperti Gunung Mas dan Riung Gunung.
One Way Arah Turun ke Jakarta dan Ciawi (Pukul 12.30–18.00 WIB)
Setelah arus naik dinilai selesai, jalur Puncak dialihkan sepenuhnya untuk kendaraan yang turun menuju Jakarta atau Ciawi.
Kendaraan dari arah bawah yang hendak naik ke Puncak diminta menunda perjalanan hingga sistem one way berakhir.
Dengan memahami jadwal dan ketentuan rekayasa lalu lintas ini, diharapkan perjalanan menuju kawasan Puncak Bogor pada 9–11 Januari 2026 dapat berlangsung lebih lancar dan aman.
-(1).jpg)