POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah membuka ruang untuk wacana pemberian diskon tarif listrik bagi warga terdampak bencana alam di wilayah Sumatera.
Namun demikian, hingga kini skema tersebut masih berada pada tahap awal dan belum masuk dalam pembahasan teknis lintas lembaga.
Purbaya mengungkapkan, dirinya belum menerima usulan resmi terkait pemberian diskon tarif listrik tersebut.
Menurut dia, mekanisme pengajuan biasanya akan disampaikan terlebih dahulu oleh PT PLN (Persero) selaku operator kelistrikan nasional sebelum masuk ke meja Kementerian Keuangan.
"Belum sampai ke saya. Itu nanti mungkin PLN yang akan sampaikan ke saya, belum, sampai sekarang belum sampai ke saya," ujar Purbaya usai Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa keringanan biaya listrik bagi wilayah terdampak bencana merupakan langkah yang masuk akal dan beralasan.
Ia memahami bahwa, aktivitas ekonomi masyarakat di daerah bencana kerap terhenti total, mulai dari sektor produksi hingga perdagangan, sehingga kemampuan membayar kebutuhan dasar ikut terdampak.
Menkeu menilai, pemerintah juga memiliki instrumen dana kebencanaan yang dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat dalam masa pemulihan, termasuk kemungkinan pengurangan tarif listrik selama periode tertentu.
"Kalau untuk daerah bencana selama masa itu harusnya ada, termasuk dana bencana kita karena mereka juga susah, mungkin juga belum berproduksi kan beberapa tempat, jadi enggak punya uang. Kalau dikasih pengurangan (diskon listrik) ya wajar aja. Tapi saya belum nerima permintaannya," jelas Purbaya.
Baca Juga: Kumpulan Pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang Menjadi Cerminan Arah Ekonomi Nasional
Tarif listrik periode Januari-Maret 2026
Sambil menunggu kejelasan kebijakan diskon bagi wilayah terdampak bencana, pemerintah memastikan tarif listrik nasional periode Januari hingga Maret 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut rincian selengkapnya.
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Karyawan Gaji Rp10 Juta Tidak Dikenakan Pajak PPh 21 oleh Purbaya, Cek Persyaratannya
3. Tarif listrik keperluan bisnis
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik keperluan industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
