Diskon Tarif Listrik untuk Korban Bencana Sumatera Segera Berlaku? Ini Respons Menkeu Purbaya

Jumat 09 Jan 2026, 13:06 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah membuka ruang untuk wacana pemberian diskon tarif listrik bagi warga terdampak bencana alam di wilayah Sumatera. (Sumber: Pinterest)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah membuka ruang untuk wacana pemberian diskon tarif listrik bagi warga terdampak bencana alam di wilayah Sumatera. (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Karyawan Gaji Rp10 Juta Tidak Dikenakan Pajak PPh 21 oleh Purbaya, Cek Persyaratannya

 3. Tarif listrik keperluan bisnis

  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

 4. Tarif listrik keperluan industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.

 5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.

 6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.

Berita Terkait


News Update