POSKOTA.CO.ID - Memasuki awal tahun 2026, isu mengenai tarif listrik PLN kembali menjadi perhatian publik.
Apalagi, pengalaman pada awal tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pemerintah sempat menggulirkan diskon tarif listrik 50 persen sebagai bagian dari stimulus ekonomi.
Kondisi inilah yang membuat masyarakat bertanya mengenai, apakah diskon listrik 50 persen kembali berlaku pada awal Januari 2026?
Namun, berdasarkan ketetapan terbaru, tarif listrik per kWh Januari 2026 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dipastikan tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya.
Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada Januari 2026 masih sama seperti tarif listrik PLN pada akhir Desember 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada indikator ekonomi makro tersebut.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri dalam siaran persnya.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan, tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Pemerintah juga tetap memberikan subsidi listrik bagi kelompok masyarakat tertentu, termasuk rumah tangga kurang mampu dan pelaku UMKM.
Daftar Tarif Listrik Januari 2026
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku per hari ini, Jumat 2 Januari 2026.
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Tarif listrik golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Tarif listrik golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Tarif listrik golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Tarif listrik golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Tarif listrik golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Tarif listrik golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Tarif listrik golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Tarif listrik golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Tarif listrik golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Baca Juga: Promo Diskon BBM Pertamax Rp20.000 di MyPertamina Nataru Berlaku Sampai Kapan? Ini Jadwal Lengkapnya