POSKOTA.CO.ID - Memasuki triwulan pertama 2026, pemerintah memastikan salah satu beban pokok masyarakat tarif listrik, tetap stabil tanpa kenaikan.
Keputusan ini berlaku sejak Januari hingga Maret 2026, memberikan angin segar bagi rumah tangga dan pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi yang masih bergejolak.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat serta upaya menjaga iklim investasi nasional. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menahan laju inflasi dan mendorong aktivitas ekonomi produktif di awal tahun.
Baca Juga: Harga BBM Turun per 1 Januari 2026: Cek Daftar Lengkap Pertamina, Shell, BP, Vivo
Keputusan Strategis di Awal Tahun
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan bahwa tarif listrik periode Januari hingga Maret 2026 tidak akan mengalami perubahan.
Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, mencakup rumah tangga, bisnis, industri, dan sektor pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
“Berdasarkan perhitungan parameter makro, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami penyesuaian. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahannya guna menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Januari 2026.
Baca Juga: Jadwal Masuk Sekolah untuk Pelajar Usai Libur Nataru 2026 di Berbagai Daerah
Mekanisme Penetapan Tarif Listrik
Penetapan tarif listrik merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menetapkan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi makro. Parameter utama meliputi:
- Nilai tukar rupiah
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Tingkat inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Meski formula memperlihatkan peluang kenaikan, pemerintah memilih pendekatan keberpihakan sosial dengan membekukan tarif.
