Viral di X! Grok AI Diduga Disalahgunakan untuk Konten Pornografi, Komdigi Ingatkan Ancaman Pidana

Kamis 08 Jan 2026, 17:46 WIB
Kemkomdigi menyelidiki dugaan penyalahgunaan Grok AI di platform X untuk konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang melanggar privasi warga. (Sumber: Pexels/UMA Media)

Kemkomdigi menyelidiki dugaan penyalahgunaan Grok AI di platform X untuk konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang melanggar privasi warga. (Sumber: Pexels/UMA Media)

Alexander menekankan bahwa setiap PSE wajib memastikan teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana eksploitasi seksual, pelanggaran privasi, maupun perusakan martabat seseorang.

Kepatuhan terhadap regulasi nasional menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia.

Ancaman Sanksi Administratif hingga Pemutusan Akses

Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat berujung pada sanksi tegas.

Jika ditemukan pelanggaran atau sikap tidak kooperatif, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI maupun platform X di Indonesia.

Selain itu, penyedia layanan kecerdasan buatan dan pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten pornografi, termasuk manipulasi citra pribadi tanpa hak, dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pramugari Gadungan Batik Air Akhirnya Minta Maaf, Ini Pengakuan Khairun Nisa

Ketentuan Pidana Pornografi dalam KUHP Baru

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, ketentuan terkait pornografi diatur dalam Pasal 172 dan Pasal 407.

Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan.

Sementara itu, Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun, atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemkomdigi mengimbau masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri untuk menempuh jalur hukum.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum maupun pengaduan resmi kepada Kemkomdigi.

“Teknologi akal imitasi harus digunakan secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, karena ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang wajib dihormati dan dilindungi,” pungkas Alexander.


Berita Terkait


News Update