Bagi pelaku UMKM yang memilih jalur konvensional, pembuatan SKU dapat dilakukan langsung melalui kantor kelurahan. Berikut tahapannya:
1. Mempersiapkan Dokumen Persyaratan
Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen utama, antara lain:
Surat pengantar dari RT/RW
KTP yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK)
Surat pernyataan permohonan pembuatan SKU
2. Mengurus Surat Pengantar RT/RW
Datangi ketua RT setempat dengan membawa KTP dan KK. Surat pengantar akan ditandatangani oleh ketua RT dan disahkan oleh ketua RW sebagai bukti domisili usaha.
3. Mengajukan ke Kantor Kelurahan
Setelah berkas lengkap, pemohon mengunjungi kantor kelurahan setempat untuk mengisi formulir permohonan SKU. Petugas akan memproses dokumen hingga selesai.
4. Pengesahan oleh Kecamatan
SKU yang telah selesai akan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel resmi kecamatan.
Secara umum, proses pembuatan SKU tidak dipungut biaya. Lama pengerjaan bergantung pada kebijakan dan antrean pelayanan di masing-masing kelurahan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru Wajib Pajak, Apa Saja Isinya?
Cara Membuat NIB Secara Online Melalui OSS
Selain jalur manual, pemerintah menyediakan layanan perizinan usaha berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS) di situs resmi oss.go.id. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang fungsinya setara bahkan lebih kuat dibanding SKU.
