Protes UMP DKI 2026, Buruh Desak Gubernur Pramono Naikkan Upah Sesuai KHL

Kamis 08 Jan 2026, 16:26 WIB
Masa aksi buruh saat memprotes UMP Jakarta 2026 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2026. (Sumber: Poskota/M Tegar Jihad)

Masa aksi buruh saat memprotes UMP Jakarta 2026 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2026. (Sumber: Poskota/M Tegar Jihad)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah elemen buruh melakukan aksi demontrasi memprotes kebijakan upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.

Adapun ratusan masa aksi itu, menggelar unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk merivisi UMP DKI JakarMenurut menjadi 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL). 

Said menegaskan, hal itu perlu dilakukan agar UMP Jakarta tak kalah jauh dengan UMP daerah Karawang dan Bekasi. 

Baca Juga: Wali Kota Bogor Kunjungi Fasilitas PT INKA di Banyuwangi, Rencana Pembangunan Trem Makin Serius

"Kami meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta, sesuai 100 persen KHL. Agar upah DKI Jakarta tidak terlalu jauh di bawah Karawang dan Bekasi," ujar Said. 

Said juga menyoroti ironi kondisi buruh di Jakarta yang bekerja di gedung-gedung bertingkat dan kawasan bisnis elite, namun menerima upah lebih rendah dibandingkan buruh pabrik di daerah industri. 

"Karena tidak masuk akal upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi," ucap Said. 

Lebih lanjut, Said mengutip data dari International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia yang menyebut pendapatan per kapita penduduk DKI Jakarta mencapai sekitar 21.000 dolar AS per tahun atau setara Rp343 juta. 

Baca Juga: Lebaran Masih Lama, Pedagang Blok B Pasar Tanah Abang Mulai Kebanjiran Pesanan

Jika dibagi per bulan, angka tersebut setara dengan sekitar Rp28 juta. Namun, realitas yang terjadi, upah minimum yang ditetapkan pemerintah provinsi hanya Rp5,73 juta.


Berita Terkait


News Update