Prioritaskan Daya Beli, Menkeu Purbaya Bebaskan PPh 21 bagi Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta

Kamis 08 Jan 2026, 13:19 WIB
Potret Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: tangkapan layar)

Potret Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: tangkapan layar)

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2026, Menkeu Purbaya Buka Formasi untuk Lulusan SMA: Butuh 300 Orang

Syarat Penerima Insentif PPh 21

Pegawai tetap berhak menerima pembebasan PPh 21 dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penghasilan yang diterima harus bersifat tetap dan teratur, dengan batas maksimal Rp10 juta per bulan.

Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas akan mendapatkan fasilitas serupa apabila upah rata rata tidak melebihi Rp 500.000 per hari atau setara Rp 10 juta per bulan.


Berita Terkait


News Update