Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2026, Menkeu Purbaya Buka Formasi untuk Lulusan SMA: Butuh 300 Orang
Syarat Penerima Insentif PPh 21
Pegawai tetap berhak menerima pembebasan PPh 21 dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penghasilan yang diterima harus bersifat tetap dan teratur, dengan batas maksimal Rp10 juta per bulan.
Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas akan mendapatkan fasilitas serupa apabila upah rata rata tidak melebihi Rp 500.000 per hari atau setara Rp 10 juta per bulan.
