Beli Rumah dan Apartemen Tahun 2026 Tanpa PPN? Pemerintah Tanggung Pajak 100 Persen: Ini Ketentuan PMK 90/2025 yang Ditetapkan Menkeu Purbaya

Kamis 08 Jan 2026, 16:30 WIB
Pembelian rumah 2026 bebas PPN berkat insentif pemerintah. Simak syarat, ketentuan transaksi, serta batas harga hunian dalam PMK terbaru. (Sumber: Instagram)

Pembelian rumah 2026 bebas PPN berkat insentif pemerintah. Simak syarat, ketentuan transaksi, serta batas harga hunian dalam PMK terbaru. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberikan kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli hunian rumah atau apartemen pada 2026.

Melalui kebijakan terbaru, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian hunian baru akan ditanggung sepenuhnya oleh negara. Insentif ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong kinerja sektor properti nasional.

Kebijakan bebas PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa: Stimulus Fiskal Dipertahankan untuk Redam Pelemahan Ekonomi

Pemerintah Tanggung 100 Persen PPN Pembelian Rumah 2026

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa pemerintah menanggung PPN sebesar 100 persen atas pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun. Namun, fasilitas ini memiliki batasan nilai transaksi yang harus diperhatikan masyarakat.

Insentif PPN diberikan untuk hunian dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Meski demikian, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk bagian harga hingga Rp2 miliar. Sementara sisa nilai transaksi di atas batas tersebut tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Berlaku untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah tapak maupun unit apartemen yang diserahkan dalam periode Januari hingga Desember 2026.

Syarat utama agar insentif dapat digunakan adalah proses penyerahan hunian dilakukan dalam masa berlakunya kebijakan tersebut.

Selain itu, penandatanganan akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang telah dilunasi juga harus dilakukan pada tahun 2026.

Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa: Stimulus Fiskal Dipertahankan untuk Redam Pelemahan Ekonomi

Warga Tetap Bisa Manfaatkan Insentif Meski Pernah Dapat Sebelumnya

Pemerintah memastikan bahwa masyarakat yang telah menikmati fasilitas PPN ditanggung pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya tetap dapat kembali memanfaatkan insentif ini untuk pembelian rumah lain pada 2026.

Ketentuan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau memiliki lebih dari satu hunian. Namun, fasilitas ini tidak berlaku apabila transaksi pembelian dilakukan sebelum 1 Januari 2026, termasuk pembayaran uang muka atau cicilan pertama yang telah dibayarkan lebih awal.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum 2026 kemudian dibatalkan, maka fasilitas PPN ditanggung pemerintah tidak dapat diterapkan kembali untuk unit hunian yang sama.

Selain itu, apabila proses serah terima bangunan dilakukan di luar periode Januari–Desember 2026, maka insentif PPN otomatis gugur.

Baca Juga: Ditetapkan Menkeu Purbaya, PMK 111/2025 Berlaku 2026: Ini Aturan Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Bagian dari Paket Ekonomi 2025/2026

Kebijakan pembebasan PPN rumah 2026 merupakan bagian dari Paket Ekonomi 2025/2026 yang dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor properti dipandang memiliki peran strategis dalam menggerakkan industri turunan serta menciptakan lapangan kerja.

Pemerintah berharap insentif ini dapat meningkatkan minat beli hunian, memperkuat sektor properti, serta menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang masih penuh tantangan.


Berita Terkait


News Update