Ditetapkan Menkeu Purbaya, PMK 111/2025 Berlaku 2026: Ini Aturan Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Kamis 08 Jan 2026, 15:14 WIB
PMK 111/2025 mengatur mekanisme pengawasan pajak, sanksi, hingga kewenangan DJP dalam memastikan kepatuhan wajib pajak mulai 2026 yang ditetapkan Menkeu Purbaya. (Sumber: kemenkeu.go.id)

PMK 111/2025 mengatur mekanisme pengawasan pajak, sanksi, hingga kewenangan DJP dalam memastikan kepatuhan wajib pajak mulai 2026 yang ditetapkan Menkeu Purbaya. (Sumber: kemenkeu.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memperketat pengawasan kepatuhan pajak melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.

Aturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi dasar baru bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat.

PMK tersebut menegaskan bahwa pengawasan pajak tidak hanya menyasar wajib pajak yang telah terdaftar, tetapi juga wajib pajak yang belum terdaftar serta aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja DJP.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Tak Sesuai Harapan, Apa Strategi Menkeu Purbaya Selanjutnya?

Ruang Lingkup Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

DJP diberikan kewenangan melakukan pengawasan guna memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban pajaknya secara benar.

Pengawasan tersebut mencakup berbagai jenis pajak yang berada di bawah administrasi DJP, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Karbon, hingga jenis pajak lainnya yang diatur dalam ketentuan perpajakan nasional.

Disebutkan ada 3 aspek pengawasan yang dilakukan DJP berdasarkan pada pasal 3 PMK No. 111 Tahun 2025:

  1. Pengawasan kepada wajib pajak terdaftar;
  2. Pengawasan pada wajib pajak tidak terdaftar; dan
  3. Pengawasan wilayah.

"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 111.

Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, pengawasan difokuskan pada kepatuhan administratif dan material. DJP akan memantau pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, pelaporan usaha untuk pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pendaftaran dan pelaporan objek Pajak Bumi dan Bangunan di berbagai sektor strategis.

Selain itu, pengawasan juga mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran dan penyetoran pajak, kegiatan pemotongan atau pemungutan pajak, hingga kewajiban pembukuan atau pencatatan sesuai ketentuan perpajakan.

Fokus Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar

PMK 111/2025 juga menaruh perhatian besar pada wajib pajak yang belum terdaftar. DJP akan melakukan pengawasan terkait pemenuhan kewajiban pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP.


Berita Terkait


News Update