Beli Rumah dan Apartemen Tahun 2026 Tanpa PPN? Pemerintah Tanggung Pajak 100 Persen: Ini Ketentuan PMK 90/2025 yang Ditetapkan Menkeu Purbaya

Kamis 08 Jan 2026, 16:30 WIB
Pembelian rumah 2026 bebas PPN berkat insentif pemerintah. Simak syarat, ketentuan transaksi, serta batas harga hunian dalam PMK terbaru. (Sumber: Instagram)

Pembelian rumah 2026 bebas PPN berkat insentif pemerintah. Simak syarat, ketentuan transaksi, serta batas harga hunian dalam PMK terbaru. (Sumber: Instagram)

Ketentuan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau memiliki lebih dari satu hunian. Namun, fasilitas ini tidak berlaku apabila transaksi pembelian dilakukan sebelum 1 Januari 2026, termasuk pembayaran uang muka atau cicilan pertama yang telah dibayarkan lebih awal.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum 2026 kemudian dibatalkan, maka fasilitas PPN ditanggung pemerintah tidak dapat diterapkan kembali untuk unit hunian yang sama.

Selain itu, apabila proses serah terima bangunan dilakukan di luar periode Januari–Desember 2026, maka insentif PPN otomatis gugur.

Baca Juga: Ditetapkan Menkeu Purbaya, PMK 111/2025 Berlaku 2026: Ini Aturan Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Bagian dari Paket Ekonomi 2025/2026

Kebijakan pembebasan PPN rumah 2026 merupakan bagian dari Paket Ekonomi 2025/2026 yang dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor properti dipandang memiliki peran strategis dalam menggerakkan industri turunan serta menciptakan lapangan kerja.

Pemerintah berharap insentif ini dapat meningkatkan minat beli hunian, memperkuat sektor properti, serta menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang masih penuh tantangan.


Berita Terkait


News Update