Kronologi Kasus Yai Mim yang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Rabu 07 Jan 2026, 15:16 WIB
Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, simak awal mula kasusnya (Sumber: Screenshot/@curhatbangdennysumargo)

Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, simak awal mula kasusnya (Sumber: Screenshot/@curhatbangdennysumargo)

POSKOTA.CO.ID - Polres Kota Malang resmi menetapkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi.

Penetapan Yai Mim sebagai tersangka menjadi babak baru dari konflik panjang yang sebelumnya sempat menyita warganet di media sosial.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipa Yudi Risdiyanto membenarkan terkait penetapan tersangka yang ditujukan kepada Imam Muslim atau Yai Mim.

Status tersangka ditetapkan usai penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menggelar perkara pada Selasa, 6 Januari 2026. Dari hasil gelar perkara, penyidik menilai unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.

Baca Juga: Kasus Viral Berujung Hukum, Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi

Proses Hukum Lanjutan Yai Mim Terkait Kasus Pornografi

Penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil Yai Mim untuk segera menjalankan pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka melalui kuasa hukum.

“Kami masih akan memanggil Yai Mim melalui kuasa hukum, untuk dimintai keterangan dalam status tersangka,” jelas Yudi.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Yai Mim terkait penetapan status tersangka tersebut.

Kronologi Kasus Pornografi Yai Mim

Kasus ini berawal dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial.

Konflik personal tersebut menarik perhatian publik, bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat. Namun, upaya mediasi tidak menemukan titik temu.

Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.


Berita Terkait


News Update