Lanjut Nunung, dari kasus ini penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial FI telah masuk dalam daftar pencarian orang. FI diduga berperan menginisiasi pendirian perusahaan fiktif untuk menyamarkan transaksi perjudian.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari patroli siber yang menemukan 10 situs judol.
Baca Juga: Arif Nuryanta Klaim Nama Syafei Tak Pernah Disebut Siapkan Uang Perkara Migor
Penelusuran lanjutan kemudian membuka jaringan yang lebih luas hingga total 21 situs berhasil diungkap.
"Di antaranya SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, OKGAME dan juga REMI101N. Platform itu menawarkan beragam jenis permainan melalui, mulai dari mesin slot, kasino daring, hingga taruhan olahraga," jelas Himawan.
Selain itu, Himawan menyampaikan, pihak penyidik juga menemukan aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran serta 17 perusahaan yang diduga sengaja dibentuk sebagai kedok transaksi judol.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar digunakan untuk memfasilitasi deposit pemain melalui sistem pembayaran digital.
"Sisanya itu berfungsi sebagai penampung dana hasil perjudian" ucap Himawan.
Himawan menegaskan akan terus menelusuri jaringan judi online hingga ke akar-akarnya. Kemudian pihaknya juga menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, baik operator, pengelola keuangan, maupun pihak pendukung lainnya. (man)
